Jumat, 09 November 2018

PERAIRAN UMUM DARATAN

PERAIRAN UMUM DARATAN

PERAIRAN UMUM DARATAN - Perairan umum daratan terdiri dari sungai, danau, dan waduk selama ini peranan belum termaksimalkan semua. Banyak nya PUD ini selain bisa memberikan nilai tambah atau pendapatan lain nya kalau di maksimalkan akan memberikan sumbangan yang tidak sedikit.

PUD kebanyakan di isi dengan budidaya ikan, banyaknya pembudiya ini kalau di beri kemampuan yang lebih dengan diberikan nya kemudahan modal dan akses yang luas bukan tidak mungkin pembudidaya di indonesia bisa bersaing dengan negara luar.
PERAIRAN UMUM DARATAN

Pemanfaatan sumberdaya alam di Perairan Umum Daratan (PUD) secara luas dan efisien merupakan tuntutan dalam pembangunan nasional.  Keperluan akan sumberdaya tersebut terus menerus meningkat baik ditujukan bagi perikanan, pengairan, pariwisata dan keperluan umum, sehingga dibutuhkan pengelolaan perikanan dengan memperhitungkan collaborative management antar sektor yang terkait. 
Untuk mendukung suatu program pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap di PUD yang efektif, optimal dan terpadu guna menjamin produksi ikan yang optimum dan berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan hidup terutama masyarakat yang memanfaatkan dan di sekitar PUD, telah terlaksana kegiatan Forum Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Tangkap Perairan Umum Daratan (FODILAPETA PUD) Tingkat Provinsi

1) Tujuan utama pengelolaan dan pemanfaatan Perairan Umum Daratan (waduk, sungai, genangan, rawa, sariban dan danau/situ) adalah sebagai Penyedia air baku yang dapat dimanfaatkan untuk irigasi, PLTA, pariwisata termasuk untuk kegiatan perikanan;

2) Kondisi ekosistem PUD telah terjadi penurunan kualitas dan kapasitas sumberdaya perairan yang diakibatkan oleh sedimentasi/pendangkalan, penurunan volume air, meningkatnya populasi gulma,  pencemaran serta alih fungsi;

3) Beberapa Kabupaten/Kota telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengelolaan PUD namun dalam realisasi pelaksanaannya masih banyak terjadi pelanggaran baik pengaturan zonasi dan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan tanpa ada tindakan nyata atas pelanggaran tersebut;

4) Guna pemulihan sumber daya ikan yang berkesinambungan di PUD dibutuhkan kegiatan penebaran benih ikan yang dilakukan oleh masyarakat dengan jenis ikan yang disesuaikan dengan ekosistem PUD atau jenis ikan spesifik lokal yang memperhatikan  kualitas,  kuantitas  dan waktu penebaran;

5) Untuk menjamin ketersediaan benih ikan spesifik lokal perlu di lakukan pengembangbiakan jenis ikan tersebut yang dilakukan oleh UPTD Provinsi/Kab/Kota serta UPR;

6) Dalam rangka memberdayakan nelayan PUD perlu dibentuk kelompok pengelola dengan pendekatan co-management yang merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan kesadaran pemanfaatan sumberdaya ikan yang lestari selanjutnya perlu adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembentukan kelompok nelayan PUD;

7) Dalam rangka meningkatkan pengawasan maka perlu dibentuk POKMASWAS di setiap Kabupaten/Kota yang terintegrasi dengan kelompok pengelola.

8) Dalam rangka meningkatkan peran POKMASWAS diperlukan sarana penunjang berupa alat transportasi air, lampu sorot, peta lokasi, kamera, GPS, alat komunikasi serta dukungan finansial untuk operasi pengawasan terutama pada PUD yang luas, khususnya waduk dan sungai;

9)    Peningkatan responsibilitas aparat/instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil laporan POKMASWAS

10) Pengembangan kegiatan perikanan di PUD untuk menjadi kawasan minapolitan berbasis perikanan tangkap masih perlu pengkajian lebih mendalam oleh PEMDA setempat karena PUD masih didominasi oleh kegiatan budidaya.

11) Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan kelestarian sumber daya ikan, penangkapan ikan yang bertanggungjawab diperlukan koordinasi antar instansi terkait, pembinaan, sosialisasi, pembuatan papan larangan, 

pemberian sanksi dan atau penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran antara lain: pencemaran, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan seperti penggunaan racun, bahan peledak, stroom, bahan kimia terlarang, serta penggunaan ukuran mata jaring < 2 inchi.

12) Guna meningkatkan akses permodalan kelompok nelayan PUD, diusulkan program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) nelayan dan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP) Bidang Perikanan Tangkap yang dapat diikuti oleh kelompok PUD.

13) Rumusan FODILAPETA-PUD Tingkat Provinsi Jawa Barat disusun berdasarkan kertas kerja (Terlampir) yang dibuat oleh 26 Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan di masing-masing daerah  dan sebagai acuan dalam menyusun kegiatan  pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap di PUD.

Sumber :
perikanan38.blogspot.com/2015/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGOLAHAN IKAN GURAME

PENGOLAHAN IKAN GURAME A.       Potensi Ikan Gurami Ikan  Gurami  adalah jenis  ikan air tawar  yang sangat populer dan digemar...